KEBIJAKAN PAJAK

Warga Asing yang Bekerja di KEK Bakal Dikecualikan dari Objek PPh

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 19:21 WIB
Warga Asing yang Bekerja di KEK Bakal Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bakal memberikan insentif khusus bagi warga negara asing dengan keahlian tertentu.

Pada Pasal 77 ayat (1) RPP, WNA bisa mendapatkan pengecualian dari objek PPh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA yang memiliki keahlian tertentu dan bekerja di KEK dapat dikecualikan dari objek PPh dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," bunyi RPP untuk KEK, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pada Pasal 77 ayat (2) kriteria keahlian tertentu oleh WNA yang menjadi syarat pemberian fasilitas akan ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. Tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang bekerja di KEK nantinya akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan.

Di sisi lain, fasilitas yang diberikan pemerintah kepada badan usaha dan pelaku usaha di KEK terdiri dari 4 jenis yakni PPh, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan cukai.

Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut, syarat awal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di KEK antara lain harus berbentuk wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki perizinan berusaha.

Khusus untuk badan usaha, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi yakni harus berbentuk wajib pajak badan dalam negeri, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun atau mengelola KEK, mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya, dan memiliki perizinan berusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara