KEBIJAKAN PAJAK

Warga Asing yang Bekerja di KEK Bakal Dikecualikan dari Objek PPh

Muhamad Wildan
Senin, 09 November 2020 | 19.21 WIB
Warga Asing yang Bekerja di KEK Bakal Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bakal memberikan insentif khusus bagi warga negara asing dengan keahlian tertentu.

Pada Pasal 77 ayat (1) RPP, WNA bisa mendapatkan pengecualian dari objek PPh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA yang memiliki keahlian tertentu dan bekerja di KEK dapat dikecualikan dari objek PPh dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," bunyi RPP untuk KEK, Senin (9/11/2020).

Pada Pasal 77 ayat (2) kriteria keahlian tertentu oleh WNA yang menjadi syarat pemberian fasilitas akan ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. Tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang bekerja di KEK nantinya akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan.

Di sisi lain, fasilitas yang diberikan pemerintah kepada badan usaha dan pelaku usaha di KEK terdiri dari 4 jenis yakni PPh, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan cukai.

Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut, syarat awal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di KEK antara lain harus berbentuk wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki perizinan berusaha.

Khusus untuk badan usaha, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi yakni harus berbentuk wajib pajak badan dalam negeri, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun atau mengelola KEK, mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya, dan memiliki perizinan berusaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.