KABUPATEN SLEMAN

Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:00 WIB
Wajib Pajak Tak Terima SPPT, Tunggakan PBB-P2 2021 Capai Rp10 Miliar

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, DI Yogyakarta menyebut nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) di Kabupaten Sleman pada tahun pajak 2021 mencapai Rp10,9 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Haris Sutarta mengatakan banyak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai ke tangan wajib pajak sehingga menyebabkan tunggakan pajak tersebut.

"Banyak pemilik aset tanah dan bangunan yang tidak tinggal di Sleman. Ini salah satu kesulitannya," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Haris menuturkan banyak tanah dan bangunan di Sleman yang tidak ditinggali dan dijadikan sebagai instrumen investasi oleh pemiliknya. Meski demikian, BKAD tetap berupaya untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah dengan menyampaikan surat tagihan pajak.

"SPPT tetap kami sampaikan ke wajib pajak. Ada yang melalui orang yang mengelola bangunan atau menghubungi langsung wajib pajak. [Tunggakan] ini tetap kami kejar sehingga wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Meski masih banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan, realisasi penerimaan daerah dari PBB di Kabupaten Sleman mampu mencapai target. Realisasi setoran PBB sepanjang 2021 mencapai Rp72,9 miliar atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp69 miliar.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Haris meyakini penerimaan daerah dari PBB masih dapat ditingkatkan seiring dengan bertambahnya potensi pajak. Terlebih, lahan kosong di Kabupaten Sleman mulai banyak berdiri bangunan. Kegiatan ini tentunya menjadi tambahan potensi pajak bagi pemkab.

"Potensi muncul objek pajak baru khususnya untuk kegiatan ekonomi di Sleman masih yang cukup besar. Nah itu objek-objek yang khusus yang akan kami tangani untuk mendapatkan ketetapan PBB yang baru," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya