SEOUL, DDTCNews – Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan Partai Demokrat baru-baru ini mengungkapkan alasan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan bagi perusahaan dan orang-orang berpenghasilan tinggi.
Ketua Partai Demokrat Choo Mi-ae mengatakan pemerintah Korea Selatan perlu mengembalikan braket pajak yang ditujukan untuk perusahaan yang menghasilkan pendapatan lebih dari ₩200 miliar atau Rp2,4 triliun.
“Kami berencana untuk menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 25%, namun tarif pajak 22% tetap berlaku bagi perusahaan yang memiliki penghasilan di bawah ₩200 miliar,” ungkapnya, Jumat (21/7).
Saat ini, tarif maksimum pajak perusahaan yang berlaku adalah 22% untuk perusahaan yang menghasilkan penerimaan ₩20 miliar atau Rp237 miliar. Tarif tersebut masih tetap bertahan setelah usulan kenaikan tarif pajak perusahaan sebesar 25% yang diusulkan oleh pemerintahan Lee Myung-bak pada tahun 2008 ditolak.
Rencana kenaikan tarif pajak perusahaan pada braket teratas, menurut Choo Mi-ae tidak akan mempengaruhi sebagian besar perusahaan, karena hanya akan terbatas pada perusahaan yang dipilih yang memiliki cukup uang untuk investasi fasilitas dan pengeluaran atas biaya penelitian dan pengembangan.
Rencana kenaikan tarif pajak perusahaa tersebut diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak bagi negera hingga ₩2,93 triliun atau sekitar Rp34,7 triliun.
Selain itu, dilansir dalam pulsenews.co.kr, Choo Mi-Ae juga mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi pada kelompok berpenghasilan tunggi dari 40% menjadi 42%. Tarif tertinggi tersebut akan dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari ₩500 juta atau Rp5,9 miliar setahun.
“Atas rencana tersebut, sebanyak 46.000 orang pribadi dengan penghasilan ₩500 juta atau lebih tinggi akan masuk dalam sasaran pajak yang lebih besar,” ujar Choo.