MAKAU

Wah, Setoran Pajak Judi Bulanan Tumbuh 2 Kali Lipat Jadi Rp5 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 09:01 WIB
Wah, Setoran Pajak Judi Bulanan Tumbuh 2 Kali Lipat Jadi Rp5 Triliun

Salah satu rumah judi di Makau. (Foto: Benny Marty/shutterstock.com/theconversation.com)

MAKAU, DDTCNews - Pemerintah Makau mencatat penerimaan pajak yang disetorkan oleh operator rumah judi pada November 2020 mengalami pertumbuhan hingga 203% bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Hanya pada bulan November 2020 lalu, tercatat setoran pajak dari industri perjudian di negara tersebut mencapai MOP2,83 miliar atau sebesar Rp5,02 triliun.

"Kinerja bulanan penerimaan pajak dari rumah judi pada bulan November 2020 merupakan yang terbaik sejak pandemi Covid-19," tulis otoritas pajak Makau, Financial Services Bureau, seperti dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Meski demikian, penerimaan pajak dari industri perjudian yang diterima Makau secara akumulatif mulai Januari hingga November 2020 masih rendah, hanya MOP27,2 miliar dengan kontraksi penerimaan pajak mencapai -73,9% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal ini mencerminkan penerimaan bruto industri perjudian yang rendah. Gross gaming revenue (GGR) dari keseluruhan kasino di Makau tercatat hanya MOP52,62 miliar, terkontraksi -80,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk tahun anggaran 2020, Pemerintah Makau mengekspektasikan penerimaan pajak dari kasino akan mencapai MOP29,46 miliar, 71,1% lebih rendah dari proyeksi penerimaan pajak 2020 yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Untuk diketahui, tarif pajak yang dikenakan atas GGR setiap kasino di Makau mencapai 35%. Meski demikian, terdapat jenis-jenis pajak lainnya yang dikenakan kepada rumah judi sehingga tarif pajak efektif yang ditanggung sesungguhnya mencapai 39%.

"Pajak-pajak lain yang dikenakan atas industri perjudian antara lain pajak atas penghasilan dari lotere tradisional, judi balap kuda, serta pajak atas komisi yang diterima oleh operator gambling junkets," tulis grrasia.com pada pemberitaannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Perintahkan Kominfo Tegas Berantas Judi Online

Kamis, 28 September 2023 | 15:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Judi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP