BERITA PAJAK HARI INI

Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 08:28 WIB
Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengidentifikasi dugaan 1.112 transaksi mencurigakan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Identifikasi PPTAK ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/3/2019).

Data PPATK menunjukkan ada 21.690 transaksi mencurigakan pada 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.112 transaksi atau sekitar 5,1% diduga terkait dengan pidana perpajakan. Jumlah tersebut naik 91,3% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai 581 transaksi.

“Umumnya terkait dengan faktur pajak fiktif dan wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong,” ujar Kepala PPATK Kiagus A. Badaruddin saat menjelaskan temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Namun demikian, jumlah transaksi yang diidentifikasi itu masih harus ditindaklanjuti oleh PPATK dengan analisis dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti aspek perpajakan influencer. Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang perlakuan pajak influencer, pemerintah meminta agar kepatuhan membayar pajak tetap dilaksanakan jika seseorang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan
  • Lebih Dini

Sebanyak 1.112 transaksi mencurigakan yang telah diidentifikasi oleh PPATK ini akan dianalisis atau diperiksa sebelum disampaikan kepada DJP untuk diteliti lagi. Selama 2018, PPATK telah menerbitkan hasil analisis (HA) terkait pidana perpajakan sebanyak 67, naik 55,8% dari tahun sebelumnya.

Meningkatnya jumlah laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM) dugaan tindak pidana perpajakan ini merupakan konsekuensi dari keinginan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adanya penguatan kerja sama berimbas pada penajaman klarifikasi terkait indikator pelanggaran ketentuan pajak pada nasabah bank.

“Sebagai implikasinya, PPATK berhasil menangkap secara lebih dini potensi pelanggaran pada wajib pajak sehingga terjadi peningkatan LKTM,” ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering
  • Uji Kepatuhan

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono mengatakan data indentifikasi itu tidak bisa menjadi tolak ukur adanya peningkatan tindak pidana perpajakan. Hasil yang disampaikan PPATK masih harus dicocokkan dengan data DJP. Ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan WP.

“Tergantung dilaporkan atau belum dalam SPT. Untuk tahun lalu, penyidikan terkait pidana pajak yang sudah lengkap sebanyak 127 kasus,” katanya.

  • Kesadaran Masing-Masing

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari mengatakan apabila seseorang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, dia wajib membayar pajak. Dia berharap pembayaran pajak didasari pada kesadaran masing-masing, tanpa dipaksa pemerintah.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

“Kepatuhan membayar pajak ini sebaiknya atas kesadaran masing-masing karena pajak ini dikumpulkan untuk pembangunan. Jadi mau dia youtuber atau apapun, saya minta untuk membayar pajak,” katanya.

  • Siapkan Tameng Risiko Resesi AS

Meskipun sinyal risiko resesi ekonomi di Amerika Serikat sudah sedikit melemah, pemerintah Indonesia mengaku akan tetap menyiapkan langkah-langkah yang bisa menjadi pelindung dari efek negatif. Apalagi, Amerika Serikat juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor Indonesia.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Amalia mengatakan pemerintah akan fokus pada reformasi struktural di dalam negeri. Selain berkutat dengan pembenahan industri manufaktur, pemerintah mulai fokus pada kualitas sumber daya manusia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak