PENERIMAAN PAJAK

Wah, Penerimaan Pajak 8 Kanwil DJP di Jakarta Lampaui Proyeksi Awal

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Maret 2022 | 14:00 WIB
Wah, Penerimaan Pajak 8 Kanwil DJP di Jakarta Lampaui Proyeksi Awal

Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak pada 8 Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) di Jakarta pada Januari 2022 mampu melampaui proyeksi awal.

Pada Januari 2022, penerimaan pajak sesungguhnya diproyeksikan hanya senilai Rp61,04 triliun. Meski demikian, realisasi pada bulan tersebut tercatat mencapai Rp76,24 triliun.

"Ada deviasi positif yang sangat baik, senilai Rp15,2 triliun sendiri," ujar Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yanuar, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Deviasi positif senilai Rp15,2 triliun ditengarai disebabkan oleh memulihnya perekonomian regional, tingginya realisasi PPh nonmigas, PPh Pasal 22 impor, dan PPN impor yang didorong oleh kenaikan aktivitas impor.

Bila dibandingkan dengan Januari 2021, realisasi pajak pada 8 Kanwil di DKI Jakarta tumbuh hingga 91,44%. Adapun pada awal 2021 tercatat realisasi penerimaan pajak baru senilai Rp39,8 triliun.

Arif mengatakan pertumbuhan yang signifikan pada Januari 2022 sesungguhnya merupakan kelanjutan dari membaiknya kinerja penerimaan yang dimulai pada akhir tahun lalu.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Sebenarnya tren bagus ini dimulai sejak akhir 2021. Sehingga saat kita melihat Januari 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021, lonjakannya cukup signifikan tapi sesungguhnya pemulihan ekonomi sudah dimulai pada akhir 2021," ujar Arif.

Perlu diketahui, Kanwil DJP di Jakarta terdiri dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Jakarta Selatan II, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Khusus, dan Wajib Pajak Besar atau LTO.

Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP LTO adalah kanwil yang berdomisili di Jakarta tetapi memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia. Kedua kanwil tersebut mencatatkan penerimaan pajak senilai Rp51,25 triliun.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah