PROVINSI SUMATRA UTARA

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang 1 Bulan

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 09:59 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang 1 Bulan

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2020.

Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri mengatakan semula pemprov hanya merancang program pemutihan pajak selama sebulan, yakni 15 Oktober hingga 14 November 2020. Namun, pemprov menilai program tersebut terlalu singkat.

"Karena adanya Covid-19, para wajib pajak mengalami keterbatasan pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan," katanya, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Syaiful mengatakan program pemutihan tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Menurutnya, kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Pemprov Sumut juga mengharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari program pemutihan pajak. Pemprov awalnya menargetkan penerimaan Rp200 miliar dari program pemutihan pajak. Namun, hingga 14 November 2020, realisasinya baru sekitar Rp175 miliar atau 85%.

Syaiful berharap wajib pajak beramai-ramai memanfaatkan perpanjangan insentif pajak daerah tersebut. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Dilansir sumut.indozone.id, kantor Samsat buka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 09.00-14.00 WIB, serta Jumat pukul 09.00-12.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, pelayanan dibuka untuk jenis Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Gerai pukul 09.00-13.00 WIB.

Syaiful memastikan pelayanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, dan menjaga jarak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 15:17 WIB

pejabat penipu, kapan pula BBNKB gratis... mati juga pak, bnyak harta gak menjamin masuk surga, bertobatlah dengan agama yg baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca