PENYULUHAN PAJAK

Wah, Ada Layanan Konsultasi Gratis SPT di Kampus UI, Ini Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 17:08 WIB
Wah, Ada Layanan Konsultasi Gratis SPT di Kampus UI, Ini Jadwalnya

Ilustrasi. (Fakultas Vokasi UI)

DEPOK, DDTCNews – Program Studi Administrasi Perpajakan Universitas Indonesia (UI) bersinergi dengan Indonesian Young Tax Community (IYTC) menyelenggarakan acara "Pengabdian Masyarakat TaxAction 2018" untuk meembantu masyarakat pembayar pajak yang merasa kesulitan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya.

Acara ini diberikan dalam bentuk konsultasi gratis mengenai pengisian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun pajak 2017, yang diselenggarakan selama 10 hari sepanjang bulan Maret 2018.

Adapun jadwal hari dan tempat konsultasinya sebagai berikut:

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?
  • 12 Maret 2018: Fakultas Psikologi pukul 08.00-12.00 WIB dan Fakultas Vokasi pukul 13.00-16.40 WIB.
  • 13 Maret 2018: Fakultas Farmasi pukul 08.00-16.30 WIB dan Fakultas Teknik pukul 13:00-16:30 WIB.
  • 14 Maret 2018: Fakultas MIPA pukul 08.00-16.30 WIB dan Fakultas Hukum pukul 13:00-16:30 WIB.
  • 15 Maret 2018: Fakultas Ilmu Komputer pukul 08.00-16.30 WIB dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis pukul 13:00-16:30 WIB.
  • 19 Maret 2018: Fakultas Ilmu Keperawatan pukul 08.00-16.30 WIB dan 13:00-16:30 WIB.
  • 20 Maret 2018: Fakultas Kesehatan Masyarakat pukul 08.00-16.30 WIB dan Sekolah Kajian Strategik dan Global pukul 08.00-16.30 WIB.
  • 21 Maret 2018: Fakultas Kedokteran Salemba Jakarta pukul 08.00-16.30 WIB dan Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Salemba Jakarta pukul pukul 08.00-16.30 WIB.
  • 22 Maret 2018: Fakultas Ilmu Budaya pukul 08.00-12.00 WIB dan FISIP pukul 13.00-16.30 WIB.
  • 27-28 Maret 2018: Gedung Rektorat UI pukul 08.00-16.30 WIB.

Panitia penyelenggara konsultasi SPT ini mewajibkan beberapa persyaratan kepada calon peserta, antara lain pertama, wajib pajak OP harus membawa KTP, KK, NPWP dan Bukti Potong atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Kedua, wajib pajak OP yang memiliki usaha harus membawa laporan hasil kegiatan usahanya tersebut. Ketiga, wajib pajak tenaga ahli seperti pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan notaris, dokter dan arsitek, wajib membawa lampiran peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi akun media sosial twitter @iytcindonesia, instagram iytc2018 dan ui.relawanpajak, line sucianap, surat elektrik [email protected], nara hubung Suciana Putri 081283039668, atau mengunjungi laman http://pajak.vokasi.ui.ac.id/. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP