PROVINSI SUMATRA UTARA

Wagub Sumut Imbau Warganya Taat Pajak dan Ikut Program Ungkap Sukarela

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 14:00 WIB
Wagub Sumut Imbau Warganya Taat Pajak dan Ikut Program Ungkap Sukarela

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah berharap seluruh wajib pajak di wilayahnya patuh dan membayar pajak.

Dia mengatakan pajak yang dikumpulkan akan kembali dimanfaatkan oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah di Sumatra Utara. Penerimaan pajak, ujar Musa, juga mendorong perekonomian di pelosok provinsi.

“Kami berharap pembayaran pajak berefek baik bagi para pengusaha dan kita berharap kepada seluruh masyarakat Sumatra Utara agar taat pajak membayar pajak. Bagi yang belum menjadi wajib pajak agar segera mendaftarkan diri,” kata Musa, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Selain itu, Musa juga mengimbau kepada wajib pajak di Sumatra Utara untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan hingga 30 Juni 2022 mendatang. Adapun PPS menawarkan 2 kebijakan pengampunan pajak bagi wajib pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty, dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kemudian, kebijakan II untuk wajib orang pribadi atas harta perolehan 2018 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebesar 11% untuk harta deklarasi luar negeri.

Sementara itu, untuk kebijakan II tarif PPh final yang ditawarkan terendah sebesar 12% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/SDA/renewable energy.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, sebesar 18% untuk harta deklarasi aset luar negeri.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Sumatra Utara dan bagi seluruh pengusaha yang ada di Sumatra Utara dan untuk daerah kita,” ujar Musa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan