KINERJA FISKAL

Waduh, Kemenkeu Sebut Ada BUMN yang Telat Bayar Dividen ke Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 14:00 WIB
Waduh, Kemenkeu Sebut Ada BUMN yang Telat Bayar Dividen ke Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 1 badan usaha milik negara (BUMN) yang telat setor dividen ke negara.

Akibatnya, perusahaan pelat merah tersebut harus membayar denda keterlambatan. Namun sampai dengan bulan lalu, denda yang baru dibayar hanya Rp25 juta.

“Penerimaan tersebut berasal dari pembayaran angsuran denda keterlambatan dividen salah satu BUMN,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Adapun setoran dividen dibukukan dalam pos pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND). Kemenkeu melaporkan realisasi KND pada bulan lalu kontraksi sebesar 97,96% year on year (yoy). Capaian ini berbanding terbalik dengan Januari 2021 lalu dengan realisasi KND yang meroket hingga 1.034,31% yoy.

Kemenkeu menyebut rendahnya capaian pendapatan KND pada Januari 2022 disebabkan belum adanya setoran dividen yang berasal dari BUMN untuk tahun buku 2021.

Alasannya, setoran dividen BUMN dibayarkan 1 bulan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN yang biasanya mulai dilaksanakan pada akhir kuartal pertama.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

“Saat ini sebagian besar laporan keuangan BUMN tahun buku 2021 masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Kemenkeu.

Setelah selesainya proses audit tersebut, RUPS baru bisa diselenggarakan oleh masing-masing BUMN.

Sementara itu, setoran pada Januari 2021 tercatat jauh lebih besar dibandingkan dengan Januari 2022 lantaran adanya setoran piutang dividen dari salah satu BUMN yang tidak berulang lagi pada 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak