Ilustrasi.
CIREBON, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Cirebon Dua, Jawa Barat turun ke lapangan untuk melakukan jemput bola ke beberapa wajib pajak di Kecamatan Palimanan, Oktober lalu. Kunjungan lapangan ini dilakukan petugas untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan penyisiran yang dilakukan petugas, tidak sedikit wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami kewajibannya. Sebagian dari wajib pajak mengira mereka hanya perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja, tanpa perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Saya tidak tahu jika setiap tahun harus melaporkan SPT Tahunan. Saya kira cukup membuat NPWP saja," kata salah satu wajib pajak di Desa Pegagan, Palimanan, Cirebon kepada petugas KPP Pratama Cirebon Dua dilansir pajak.go.id, Rabu (23/11/2022).
Merespons hal tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai apa saja hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk orang pribadi pelaku UMKM. Accont Representative (AR) KPP Pratama Cirebon Dua Ian Bagaskara juga menekankan bahwa masyarakat bisa menghubungi kantor pajak terdekat apabila kebingungan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
"Dengan masih banyak ditemukannya wajib pajak yang kurang teredukasi, kami siap memberikan edukasi secara langsung," kata Ian.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)