BELGIA

Waduh, 2 Negara Eropa Tolak Pembahasan Kode Etik Perpajakan yang Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 13:30 WIB
Waduh, 2 Negara Eropa Tolak Pembahasan Kode Etik Perpajakan yang Baru

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Upaya Uni Eropa untuk memperbarui kode etik kebijakan perpajakan mendapatkan ganjalan dari 2 negara anggotanya.

Diplomat dari Hongaria dan Estonia disebut melakukan blokir pembahasan revisi ketentuan kode etik perpajakan. Penolakan kedua negara itu berpotensi menggagalkan upaya mencegah perlombaan penurunan (race to the bottom) tarif PPh badan di zona euro.

"Ini [pembaruan kode etik perpajakan] merupakan hasil musyawarah yang dilakukan selama bertahun-tahun. Langkah ini tidak ambisius, tetapi setidaknya sebuah langkah maju," kata seorang konsultan politik Komisi Eropa dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dia menerangkan proposal pembaruan kode etik perpajakan akan dibahas oleh menteri keuangan seluruh negara anggota Uni Eropa pada pekan ini. Menurutnya, aksi blokir pembahasan oleh Hongaria dan Estonia membuat upaya melakukan terobosan kembali menurun.

Pasalnya, perubahan ketentuan perpajakan di Uni Eropa wajib dicapai melalui suara bulat seluruh negara anggota. Upaya alternatif bisa ditempuh dengan mengadopsi aturan pemungutan suara mayoritas.

Tantangan lain pembaruan kode etik perpajakan Uni Eropa adalah proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup. Dengan demikian, publik tidak tahu pasti alasan utama Hongaria dan Estonia memblokir proses pembahasan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Posisi politik kedua negara tersebut juga paralel dengan sikap terhadap proposal konsensus global yang dilakukan OECD. Hongaria dan Estonia menentang proposal penerapan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional.

Sementara itu, penasihat kebijakan pajak Oxfam International Chiara Putatoro menyatakan manuver politik Hongaria dan Estonia sebagai upaya menunda implementasi konsensus global di Uni Eropa. Pembaruan kode etik perpajakan merupakan instrumen pendukung penerapan konsensus global khususnya pajak minimum global.

"Memblokir pembahasan tentang kode etik dapat menjadi cara untuk meningkatkan posisi tawar mereka saat negosiasi dalam pemungutan suara tentang pajak minimum pada 22 Desember," ungkapnya seperti dilansir euobserver.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan