KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 09:17 WIB
Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

Ilustrasi. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat (kanan) dibantu anggota Polisi Pamong Praja memasang pengumuman penutupan tempat hiburan Ioni di Kaligandu, Serang, Banten, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan insentif PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyelenggara jasa hiburan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPh badan DTP sebesar 10% masih dalam proses pengkajian. Dia pun belum dapat memastikan kapan insentif ini dirilis.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

"Itu belum, masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti," katanya, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Febrio mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji insentif pajak yang diberikan untuk penyelenggara jasa hiburan. Pembahasan mengenai kebijakan insentif tersebut juga bakal melibatkan beberapa kementerian teknis.

Menurutnya, pembahasan soal insentif ini antara lain melibatkan Kemenkeu dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berencana memberikan insentif PPh DTP sebesar 10% kepada penyelenggara jasa hiburan. Dengan insentif ini, PPh badan yang nantinya harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 12%.

Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah.

Wacana pemberian insentif ini disampaikan di tengah ramainya polemik mengenai ketentuan baru pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu kini diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu. Ruang bagi pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu juga telah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita