UU HPP

UU HPP Diundangkan, Implementasi Klaster KUP Dilakukan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 18:30 WIB
UU HPP Diundangkan, Implementasi Klaster KUP Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi kebijakan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sejatinya UU 7/2021 mulai berlaku saat mulai diundangkan pada akhir Oktober 2021, utamanya untuk klaster KUP dan Cukai.

"Pada dasarnya, UU HPP memang mulai berlaku pada tanggal diundangkan," katanya Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Namun, Neilmaldrin menjelaskan, implementasi penuh UU 7/2021 membutuhkan aturan turunan sebagai panduan dan tata cara perubahan ketentuan perpajakan. Aturan turunan tersebut berlaku untuk implementasi perubahan atau penambahan aturan pada klaster KUP.

Oleh karena itu, ujar Neilmaldrin, pemerintah akan menerapkan ketentuan dalam UU HPP secara bertahap. Ukuran penerapannya berdasarkan ketersedian aturan turunan yang sudah dirilis kepada publik.

"Mengingat beberapa perubahan dan/atau penambahan aturan dalam UU HPP memerlukan aturan turunan untuk melaksanakannya, maka hal ini akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu diterbitkannya aturan pelaksanaan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan," terangnya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Seperti diketahui, perubahan dalam klaster KUP dan Cukai yang diatur melalui UU No.7/2021 mulai berlaku saat mulai diundangkan. Pada klaster KUP terdapat beberapa pokok perubahan atau penambahan yang diatur.

Ketentuan tersebut antara lain Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif. Kemudian ada penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.

Selanjutnya, beleid ini mengatur kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak. Pengaturan asistensi penagihan pajak global dan pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.

Lalu kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?