KPP PRATAMA PURWOKERTO

Utang Pajak Tembus Rp5 Miliar, KPP Sita Mobil Hingga Rekening Milik WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Utang Pajak Tembus Rp5 Miliar, KPP Sita Mobil Hingga Rekening Milik WP

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - KPP Pratama Purwokerto, Jawa Tengah melakukan sita aset yang dimiliki oleh 2 perusahaan. Sita serentak pada akhir Juli lalu dilakukan karena kedua perusahaan memiliki utang pajak yang totalnya mencapai Rp5 miliar.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), PT KJS memiliki utang pajak sekitar Rp4 miliar. Sementara PT UIM tercatat punya tunggakan hingga Rp1 miliar. Terhadap PT KJS, aset yang disita berupa 1 unit mobil Avanza dan 2 unit sepeda motor. Sementara terhadap PT UIM, KPP menyita rekening atas nama wajib pajak.

"Tindakan penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan, yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita kan melakukan tindakan tegas dan terukur, sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan," ujar Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan, dilansir pajak.go.id Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Purwokerto Andi Sopandi menambahkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

Sebelum melakukan penyitaan, juru sita pajak negara (JSPN) sudah lebih dulu melakukan penelusuran aset wajib pajak. Wajib pajak diketahui kooperatif untuk melunasi utangnya, tetapi pembayarannya masih dianggap belum maksimal.

"Sehingga dilakukan upaya penyitaan," kata Raden.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Lebih lanjut dia menerangkan, atas PT KJS masih ada aset berupa tanah yang berlokasi di wilayah kerja kantor pajak lain. Karenanya, otoritas akan mengirim permohonan bantuan penyitaan sesuai PMK-189/PMK.03/2020.

KPP Pratama Purwokerto berharap kegiatan penyitaan ini bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah