KPP PRATAMA CIAMIS

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Ditempel Stiker Sita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Ditempel Stiker Sita

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis melakukan penyitaan aset berupa truk Toyota milik PT G selaku wajib pajak badan yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran pajak 11 Juli 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciamis Iwan Kusnadi mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut kegiatan penagihan aktif. Sebelum penyitaan, kantor pajak telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa.

“Wajib pajak telah diimbau untuk melunasi tunggakan secara persuasif. Namun, karena belum juga membayar maka tindakan penyitaan diterapkan sebagai bentuk upaya penegakan hukum,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Iwan menuturkan penyerahan mobil, surat kepemilikan, hingga penandatanganan berita acara pelaksanaan sita telah dilakukan langsung oleh wajib pajak. Aset yang disita kemduian dipasang stiker "SITA".

Jaminan Pelunasan Utang Pajak

Dia juga menjelaskan bahwa penempelan stiker atau label sita dilakukan sebagai bentuk tanda bahwa mobil truk disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.

“Penempelan label tersebut juga berfungsi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi yang ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak melakukan pelunasan atas utang pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Iwan menambahkan tindakan penagihan aktif merupakan salah satu upaya mengamankan pendapatan negara yang dapat dilakukan JSPN. Ketentuan penyitaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020.

Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang oajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan JSPN melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya