Ilustrasi.
BINJAI, DDTCNews - KPP Pratama Binjai, Sumatra Utara menyita sebuah truk Hino milik wajib pajak. Aset yang nilainya ditaksir Rp200 juta itu disita karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp100 juta.
Penyitaan aset ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai pada akhir Agustus lalu. Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan proses penyitaan aset yang dimiliki wajib pajak badan CV SP berlangsung lancar. Sebelum melakukan penyitaan, petugas juga telah menerapkan penagihan aktif.
"Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, sampai dengan masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," ujar Eddi dalam keterangan pers, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, tindakan penyitaan semacam ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, wajib pajak lainnya diharapkan bisa belajar dari kejadian ini dengan tetap patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
"Ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lain dan juga mengamankan penerimaan negara," kata Eddi dilansir iNews Sumut.
Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.
Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)