KPP PRATAMA BINJAI

Utang Pajak Rp100 Juta Tak Dibayar, Truk Senilai Rp200 Juta Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2022 | 12:30 WIB
Utang Pajak Rp100 Juta Tak Dibayar, Truk Senilai Rp200 Juta Disita KPP

Ilustrasi.

BINJAI, DDTCNews - KPP Pratama Binjai, Sumatra Utara menyita sebuah truk Hino milik wajib pajak. Aset yang nilainya ditaksir Rp200 juta itu disita karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp100 juta.

Penyitaan aset ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai pada akhir Agustus lalu. Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan proses penyitaan aset yang dimiliki wajib pajak badan CV SP berlangsung lancar. Sebelum melakukan penyitaan, petugas juga telah menerapkan penagihan aktif.

"Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, sampai dengan masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," ujar Eddi dalam keterangan pers, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Menurutnya, tindakan penyitaan semacam ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, wajib pajak lainnya diharapkan bisa belajar dari kejadian ini dengan tetap patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

"Ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lain dan juga mengamankan penerimaan negara," kata Eddi dilansir iNews Sumut.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M