KPP PRATAMA MEDAN PETISAH

Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 14:30 WIB
Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penegakan hukum terkait dengan kewajiban perpajakan kembali dijalankan. Kali ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan terhadap aset milik 3 wajib pajak sekaligus yang tercatat belum melunasi utangnya.

Ketiga wajib pajak tersebut adalah CV AS dengan tunggakan pajak mencapai Rp181 juta, PT SMA dengan nilai utang pajak Rp432 juta, dan seorang wajib pajak orang pribadi berinisial HK dengan utang pajak Rp168 juta. Aset yang disita adalah 1 rekening bank milik CV AS senilai Rp65,5 juta, 1 rekening milik HK senilai Rp9,8 juta, dan 1 unit Daihatsu Terios senilai Rp130 juta milik PT SMA.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum lanjutan setelah penagihan aktif melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, setelah masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dilunasi," ujar KPP Pratama Medan Petisah dalam keterangan pers, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Penyitaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar segera melunasi pajak terutangnya. Sementara bagi wajib pajak yang sudah patuh, dilansir Mimbar Rakyat, diminta agar tetap menjaga komitmen dalam melaporkan dan penyetorkan pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara