KANWIL DJP KALTIMTARA

Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, 3 WP Dipanggil Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:00 WIB
Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, 3 WP Dipanggil Kanwil DJP

Suasana pemanggilan 3 wajib pajak badan oleh Kanwil DJP Kaltimtara. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memanggil 3 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Bontang. Alasannya, ketiga wajib pajak memiliki tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp100 juta. Petugas sudah mencoba melakukan penagihan aktif tapi ketiga wajib pajak tak kunjung melakukan pelunasan utang pajaknya.

Dikutip dari siaran pers DJP, pemanggilan dilakukan untuk menanyakan kondisi keuangan terkini dari ketiga wajib pajak. Dengan begitu, petugas bisa mengetahui alasan di balik belum dilunasinya utang pajak.

Sebagai informasi, utang pajak yang ditanggung ketiga wajib pajak badan adalah utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak PPN, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam proses pemanggilan yang berlangsung selama 8 jam, ketiga wajib pajak badan menyampaikan kondisi keuangannya terkini. Wajib pajak juga menjelaskan proses kegiatan usahanya dan secara jujur menyampaikan alasan belum melunasi utang pajaknya.

"Kondisi keuangan saat ini sedang sulit, belum ada proyek untuk dikerjakan dan pencairan dana ada yang terhambat dari rekanan," begitu penjelasan salah satu perwakilan WP Badan yang dipanggil, dikutip dari keterangan pers DJP, Jumat (8/4/2022).

Wajib pajak yang bersangkutan lantas meminta keringanan untuk melunasi utang pajaknya dan solusi kepada pihak DJP.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Menanggapi permohonan wajib pajak, petugas kemudian menggelar diskusi mendalam bersama wajib pajak. Juru Sita KPP Pratama Bontang Erick menyampaikan bahwa wajib pajak akhirnya sepakat melunasi tunggakan dengan membayar pokoknya terlebih dulu secara mengangsur.

"Sedangkan untuk utang pajak atas sanksi administrasi akan diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP oleh yang bersangkutan," kata Erick. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah