Suasana pemanggilan 3 wajib pajak badan oleh Kanwil DJP Kaltimtara. (foto: DJP)
BONTANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memanggil 3 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Bontang. Alasannya, ketiga wajib pajak memiliki tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp100 juta. Petugas sudah mencoba melakukan penagihan aktif tapi ketiga wajib pajak tak kunjung melakukan pelunasan utang pajaknya.
Dikutip dari siaran pers DJP, pemanggilan dilakukan untuk menanyakan kondisi keuangan terkini dari ketiga wajib pajak. Dengan begitu, petugas bisa mengetahui alasan di balik belum dilunasinya utang pajak.
Sebagai informasi, utang pajak yang ditanggung ketiga wajib pajak badan adalah utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak PPN, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 23.
Dalam proses pemanggilan yang berlangsung selama 8 jam, ketiga wajib pajak badan menyampaikan kondisi keuangannya terkini. Wajib pajak juga menjelaskan proses kegiatan usahanya dan secara jujur menyampaikan alasan belum melunasi utang pajaknya.
"Kondisi keuangan saat ini sedang sulit, belum ada proyek untuk dikerjakan dan pencairan dana ada yang terhambat dari rekanan," begitu penjelasan salah satu perwakilan WP Badan yang dipanggil, dikutip dari keterangan pers DJP, Jumat (8/4/2022).
Wajib pajak yang bersangkutan lantas meminta keringanan untuk melunasi utang pajaknya dan solusi kepada pihak DJP.
Menanggapi permohonan wajib pajak, petugas kemudian menggelar diskusi mendalam bersama wajib pajak. Juru Sita KPP Pratama Bontang Erick menyampaikan bahwa wajib pajak akhirnya sepakat melunasi tunggakan dengan membayar pokoknya terlebih dulu secara mengangsur.
"Sedangkan untuk utang pajak atas sanksi administrasi akan diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP oleh yang bersangkutan," kata Erick. (sap)