KP2KP BANAWA

Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 09:02 WIB
Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan asistensi kepada pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala untuk membuat NPWP pada 4 Januari 2024.

Petugas dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah mengatakan pembuatan NPWP saat ini dapat dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id. Petugas lantas memberikan langkah-langkah pendaftaran NPWP secara mandiri kepada pemohon.

“Beberapa pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan mendatangi KP2KP Banawa. Mereka mengajukan permohonan pembuatan NPWP yang menjadi salah satu syarat pengajuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Nadhia juga mengingatkan para pemohon untuk tidak hanya mengajukan pembuatan NPWP sebagai syarat pengajuan P3K saja, tetapi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki apabila telah memiliki NPWP.

Kewajiban tersebut ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yang diterima oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Apabila terlambat atau tidak melakukan SPT Tahunan, lanjut Nadhia, wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa denda Rp100.000 per SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tak menunda pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Nadhia juga menambahkan bahwa segala pelayanan yang diberikan kantor pajak tidak dipungut biaya apapun.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi