UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Undiksha Kupas Topik Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 11:45 WIB
Undiksha Kupas Topik Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata

Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha Gede Adi Yuniarta dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali menggelar webinar terkait dengan dampak pandemi Covid-19 kepada sektor pariwisata dan berbagai dukungan insentif yang telah diberikan.

Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha Gede Adi Yuniarta mengatakan dampak pandemi Covid-19 sangat memukul industri pariwisata, terutama di Bali. Pariwisata berkaitan dengan banyak sektor usaha lain sehingga guncangan akibat pandemi pada akhirnya memukul mayoritas sektor.

"Sektor pariwisata ini secara siklus saling berkaitan. Ketika satu sektor usaha mengalami penurunan misalnya hotel dan restoran maka akan berdampak kepada bisnis lain seperti transportasi dan agen perjalanan," katanya dalam webinar bertajuk Tantangan Sektor Perpajakan dan Pariwisata di Era Kebiasaan Baru, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Sementara itu, Ketua Tax Center Undiksha I Nyoman Putra Yasa menuturkan pandemi Covid-19 tidak hanya mengganggu kegiatan bisnis pariwisata. Penurunan aktivitas turis juga berdampak kepada penerimaan daerah dan nasional dari sektor pariwisata.

Untuk wilayah Bali yang kegiatan ekonominya bergantung dari kegiatan pariwisata, sambung dia, pandemi menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan pajak dari sektor pariwisata juga ikut turun. Hal ini bukan hanya karena kegiatan ekonomi yang melemah, melainkan juga banyaknya insentif pajak yang diberikan pemerintah.

"Sektor pariwisata merupakan penyumbang utama devisa dan PAD Bali. Dengan webinar ini diharapkan pelaku usaha bisa tahu cara mengambil langkah bisnis dan bertahan selama masa pandemi," paparnya.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Webinar dibuka dengan paparan Kepala Subdirektorat Dampak Kebijakan Ditjen Pajak Pajak Eureka Putra. Dia menerangkan berbagai kebijakan fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Menurutnya, sektor pariwisata juga menjadi perhatian dan berhak untuk memanfaatkan insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Managing Partner DDTC Darussalam. Materi yang disajikan mengenai kebijakan pajak yang telah menjadi instrumen untuk mendukung pelaku usaha. Dia menuturkan dukungan pajak juga berlaku untuk sektor pariwisata sebagai bentuk kebijakan solidaritas otoritas agar pelaku bisnis mampu bertahan dan tidak gulung tikar akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Paparan terakhir datang dari Koordinator Program Studi D3 Manajemen Perhotelan Undiksha Trianasari. Dia menuturkan sektor yang saling terkait dan membutuhkan interaksi langsung seperti pariwisata memerlukan penanganan khusus.

"Jadi harus ada perubahan interaksi pelaku usaha dengan tamu yang datang. Ini karena kalau sektor ini bisa pulih maka penerimaan pajak daerah dan pusat juga bisa bangkit kembali," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini