Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai skema insentif yang tersedia di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara mudah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di IKN. Menurutnya, syarat dan prosedur pengajuan insentif pajak tersebut juga lebih sederhana ketimbang yang diberikan untuk di luar IKN.
"Di IKN seluruh fasilitas itu kita gunakan yang very simple, enggak boleh lebih rumit dari yang ada sekarang. Prinsip trust and verify juga kita terapkan," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (29/12/2023).
Yon mengatakan pemerintah selama ini terus berupaya menyederhanakan syarat dan prosedur insentif pajak untuk menarik investor. Terlebih, di IKN yang akan menjadi pusat pemerintahan sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Dia mencontohkan insentif tax holiday yang ternyata sepi peminat ketika awal diterapkan pada 2011. Pada 2018, pemerintah memutuskan mereformulasi syarat dan prosedurnya sehingga wajib pajak yang memanfaatkan naik dari 6 menjadi lebih dari 150.
Menurutnya, ketentuan tax holiday di IKN bahkan lebih menguntungkan bagi investor. Dengan insentif tersebut, dia berharap makin banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN.
"Yang kita lakukan di IKN, seluruh fasilitas yang diberikan itu menurut kami adalah semudah yang ada sekarang atau jauh lebih mudah lagi. Jadi best practices yang ada sekarang lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.
Melalui PP 12/2023, pemerintah menawarkan insentif tax holiday paling lama 30 tahun apabila menanamkan modal paling sedikit Rp10 miliar.
Penanaman modal untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.
Sementara tax holiday untuk bidang usaha yang membangkitkan ekonomi, diberikan selama 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 15 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.
Adapun soal pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya, diberikan selama 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030 dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2045.
Kemudian, insentif pajak juga ditawarkan kepada UMKM apabila penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN berupa PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar, yang berlaku hingga 2035.
Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Untuk omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0% yakni bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN; telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal. (sap)