IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Dian Kurniati | Jumat, 29 Desember 2023 | 15:05 WIB
Undang Investor, DJP Jamin Prosedur Insentif Pajak di IKN Sederhana

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai skema insentif yang tersedia di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara mudah.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di IKN. Menurutnya, syarat dan prosedur pengajuan insentif pajak tersebut juga lebih sederhana ketimbang yang diberikan untuk di luar IKN.

"Di IKN seluruh fasilitas itu kita gunakan yang very simple, enggak boleh lebih rumit dari yang ada sekarang. Prinsip trust and verify juga kita terapkan," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Yon mengatakan pemerintah selama ini terus berupaya menyederhanakan syarat dan prosedur insentif pajak untuk menarik investor. Terlebih, di IKN yang akan menjadi pusat pemerintahan sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Dia mencontohkan insentif tax holiday yang ternyata sepi peminat ketika awal diterapkan pada 2011. Pada 2018, pemerintah memutuskan mereformulasi syarat dan prosedurnya sehingga wajib pajak yang memanfaatkan naik dari 6 menjadi lebih dari 150.

Menurutnya, ketentuan tax holiday di IKN bahkan lebih menguntungkan bagi investor. Dengan insentif tersebut, dia berharap makin banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

"Yang kita lakukan di IKN, seluruh fasilitas yang diberikan itu menurut kami adalah semudah yang ada sekarang atau jauh lebih mudah lagi. Jadi best practices yang ada sekarang lebih ditingkatkan lagi," ujarnya.

Melalui PP 12/2023, pemerintah menawarkan insentif tax holiday paling lama 30 tahun apabila menanamkan modal paling sedikit Rp10 miliar.

Penanaman modal untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum akan diberikan tax holiday selama 30 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Sementara tax holiday untuk bidang usaha yang membangkitkan ekonomi, diberikan selama 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030; 15 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035; dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

Adapun soal pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya, diberikan selama 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030 dan 10 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2045.

Kemudian, insentif pajak juga ditawarkan kepada UMKM apabila penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN berupa PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar, yang berlaku hingga 2035.

Baca Juga:
Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Untuk omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0% yakni bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN; telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS