NEW YORK, DDTCNews – Perserikatan Bangsa-Bangsa/ United Nations (UN) melalui Komite Ahli Kerja Sama Internasional di Bidang Pajak (Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters/ UN Committee) merilis revisi pedoman praktis transfer pricing (TP) untuk negara berkembang, yaitu UN TP Manual 2017.
Stig Sollund yang mengkoordinasikan UN Committee ini mengatakan isi dari UN TP Manual 2017 ini telah diubah dan berbeda dari pedoman 2013 yang sebelumnya telah ada.
“Dalam UN TP Manual 2017 ini akan ada tambahan bab baru pada intragroup services, intangibles, cost sharing agreements, and business restructuring,” jelasnya saat berbicara pada UN Economic and Social Council (ECOSOC) Minggu (7/4) di New York.
Terdapat empat bagian yang dijelaskan dalam pedoman baru versi 2017 ini. Pertama, menempatkan TP dalam konteks ekonomi. Kedua, menyediakan diskusi substantif tentang arm’s length principle. Ketiga, berkaitan dengan masalah administrasi dan keempat, berkaitan dengan praktik-praktik yang dilakukan di beberapa negara, termasuk India, Brazil, China, Afrika Selatan, dan Meksiko.
UN Committee juga setuju untuk merevisi UN Model Double Taxation Convention 2017 antara negara maju dan negara berkembang (UN Model tax treaty), termasuk persetujuan untuk membuat kebijakan baru yang disediakan untuk withholding tax atas pembayaran jasa teknik (technical services).
Sollund menjelaskan tambahan bab baru dalam intangibles telah sejalan dengan proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan anggota G20 mengenai rencana kerja TP. Ia juga mengatakan Pasal 9 dalam UN Model Tax Treaty Commentary akan direvisi tahun ini agar konsisten dengan konteks TP OECD dalam bab intengibles.
“UN dan OECD menggunakan standar TP yang sama,” jelasnya seperti dikutip dalam Mnetax.com.
Tak hanya itu, Sollund mengungkapkan dalam UN TP Manual 2017 juga memuat tentang pembahasan laporan per negara atau country-by-country reporting. (Amu)