PAKISTAN

UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 12:15 WIB
UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan berencana memberikan pembebasan pajak serta insentif khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan sektor tertentu seperti perumahan, teknologi informasi, dan perdagangan membutuhkan perhatian khusus untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi 5%.

"Pemerintah tidak akan meninggalkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bergantung pada trickle down affect dari pertumbuhan sektor-sektor utama, tetapi akan mengadopsi pendekatan bottom-up,” ujarnya, dikutip pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Untuk mendukung upaya tersebut, sambungnya, program Kamyab Jawan juga akan dimanfaatkan. Program ini diinisasi oleh pemerintah untuk mendukung generasi muda dalam mendirikan atau mengekspansi bisnis. Program ini memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Seperti dilansir thenews.com.pk, Tarin berencana memperluas cakupan program Kamyab Jawan di seluruh wilayah Pakistan. Sampai saat ini, program ini hanya beroperasi di Balochistan dan Khyber Pakhtunkhwa.

Terkait dengan keluhan anggota Karachi Chamber of Commerce & Industry (KCCI) atas razia yang dilakukan Federal Board of Revenue (FBR) atas pedagang pengecer di Karachi, Tarin mengatakan hanya 2 juta orang yang membayar pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Minimnya jumlah orang yang membayar PPh tersebut, lanjut dia, menjadi sinyal yang tidak positif bagi negara. Pemerintah, sambungnya, telah mengumpulkan data tentang pendapatan orang untuk menghitung jumlah PPh yang akurat dan harus dibayar.

Tarin mengatakan pada saat ini, total nilai ekonomi sektor ritel mencapai Rs18-20 triliun. Namun, sekitar Rs16 triliun berada di luar ‘jaring’ pajak. Pemerintah akan berupaya membawa nilai tersebut masuk dalam sistem pajak. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?