TAX AMNESTY

Uang Tebusan Tertinggi Capai Rp1,8T

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 Oktober 2016 | 10.45 WIB
Uang Tebusan Tertinggi Capai Rp1,8T

JAKARTA, DDTCNews  – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan ada wajib pajak orang pribadi yang membayar uang tebusan hingga Rp1,8 triliun. Namun, ada juga yang membayar uang tebusan terendah sebesar Rp540.

Dia menuturkan sampai dengan 12 Oktober 2016, penerimaan uang tebusan telah mencapai Rp93,4 triliun dengan deklarasi harta sebesar Rp3.826 triliun. Sementara, peserta yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 405.405 wajib pajak.

“Dari jumlah itu mayoritas berasal dari wajib pajak perorangan yaitu sebanyak 321.893 peserta dengan uang tebusan Rp83 triliun dan deklarasi harta Rp3.322 triliun,” tuturnya, Jumat (14/10).

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan mengikuti tax amnesty guna menuju era kepatuhan pajak yang lebih baik. Menurutnya, partisipasi masyarakat lebih penting dari pada besaran harta yang dilaporkan.

Secara geografis, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan partisipasi paling tinggi dalam program tax amnesty nasional yakni 134.512 wajib pajak.

Namun, seperti dikutip laman Kemenkeu angka itu baru mencakup 6,4% dari jumlah wajib pajak di DKI Jakarta yang wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebanyak 2.088.747.

“Ini menggambarkan potensi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan tax amnesty itu masih sangat banyak,” terangnya.

Sr Mulyani akan terus menjaring lebih banyak peserta tax amnesty di antaranya yang berasal dari kalangan pekerja bebas. *

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.