TAX AMNESTY

Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

Gallantino Farman | Jumat, 23 September 2016 | 14:30 WIB
Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp157 miliar. Dengan rincian harta yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengaku pencapaian ini masih rendah. Namun, jika melihat dari tingkat partisipasi wajib pajak sejauh ini sudah ada 2.627 yang ikut tax amnesty, lebih tinggi dari partisipan yang berada di provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

"Artinya semua berperan dalam mengajak masyarakat untuk tax amnesty. Banyak masyarakat berpartisipasi dalam program ini," katanya Kamis (22/9).

Baca Juga:
WP Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp1 Miliar

Menurut pengakuan Slamet, jumlah sebenarnya dari uang tebusan sudah mencapai Rp183 miliar. Hanya saja yang tercatat berdasarkan Surat Pernyataan Harta adalah Rp157 miliar.

Pencapaian itu, lanjut dia, bisa lebih besar lagi karena mengingat batas waktu untuk dana tebusan sebesar dua persen untuk harta yang dilaporkan berakhir 30 September. Apalagi batas waktu periode I akan diperpanjang.

Pihaknya sudah mempersiapkan diri menjelang akhir September ini. Sebab berdasarkan imbauan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, jumlah pelaporan akan semakin meningkat dimulai tanggal 27 September 2016.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sementara itu dilansir dari pontianakpost.com, jika dilihat dari per kabupaten/kota, maka kota Pontianak menjadi wilayah yang jumlah partisipan dalam program tax amnesty ini lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya di Kalbar.

Untuk Kota Pontianak ada 1.378 wajib pajak. Di bawahnya ada Singkawang dengan jumlah wajib pajaknya 499, kemudian disusul Kabupaten Mempawah 311 wajib pajak. Lalu Kabupaten Sintang ada 162 wajib pajak, Kabupaten Sanggau ada 138 wajib pajak, dan Ketapang 139 wajib pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP KALBAR

WP Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Gara-Gara Tak Setor Pajak Rp1 Miliar

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sabtu, 04 November 2023 | 07:30 WIB KOTA PONTIANAK

ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan