KEBIJAKAN PAJAK

Turun ke Lapangan, Begini Cara Ditjen Pajak Olah Data yang Dikumpulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 17:00 WIB
Turun ke Lapangan, Begini Cara Ditjen Pajak Olah Data yang Dikumpulkan

Ilustrasi, Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan mekanisme pengolahan data hasil pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh KPP Pratama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diperoleh akan dibagi ke dalam dua kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan pelaku usaha dalam bentuk nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Adapun data hasil pengawasan berbasis kewilayahan ini dapat berupa data WP yang telah memiliki NPWP dan data yang belum memiliki NPWP," katanya Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Neilmaldrin menyatakan DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru pada level Pratama.

"Dapat disimpulkan bahwa pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dilakukan dengan tujuan pengawasan kepatuhan atas WP yang telah terdaftar serta perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 19:22 WIB

Sudah pernah disarankan..baiklah klo skg petugas AR (fiskus) ..lkk penyisiran, Jgn dibalakng meja dan dibebani hanya target pekerjaan admin.. sebaiknya lkk penggalian potensi berbasis data.. . contoh dari realisasi pagu anggaran APBN/D dan penelursuran PM/PK, juga usahakan mencari data yg material sperti putusan Pengadilan dlm sengketa ekonomi. Data "Minuta" dari kementrian kehakiman..ttg perubahan2 dan pendirian baik atas saham dan lainnya, Cari data mutasi tanah dan perijinan baik untuk ijin usaha juga untuk IMB di di pemda setempat, perlu juga disasar data di Bursa efek ...dari para pialang/perush ttg transaksi investasi (harus disyaratkan punya NPWP sbg Investor baik subyek pajak DN dan atau LN). Dulu Data spasial per wilayah pernah dibangun DJP namun baiknya diaktifkan lagi. Penting juga data BPJS tenaga kerja..u di rangking/disortir. Maka ketika sdh banyak data mk DJP mudah mlkk uji kepatuhan. Masyalahnya Apakah DJP sdh KS pertukaran data perpajakan dgn Instansi terkait?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus