KEBIJAKAN KEPABEANAN

Turis Asing Tinggal di Indonesia Kurang 90 Hari, Perlu Daftar IMEI?

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Januari 2023 | 14.00 WIB
Turis Asing Tinggal di Indonesia Kurang 90 Hari, Perlu Daftar IMEI?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) berbincang dengan penumpang pesawat yang tiba pertama di Terminal Kedatangan Internasional pada pergantian Tahun Baru 2023 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (1/1/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia punya 2 opsi untuk mengoperasikan alat komunikasinya. 

Pertama, penumpang atau sarana pengangkut masih bisa menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia. Dengan cara ini, turis asing tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan bisa langsung menggunakan layanan jelajah roaming internasional. 

"[Kedua], wisatawan asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih 90 hari, untuk mendapatkan layanan jaringan [SIM card Indonesia] dapat mendaftarkan IMEI di gerai operator telekomunikasi," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Kemudian, bagi wisatawan asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, akses layanan jaringan [SIM card Indonesia] bisa didapatkan dengan mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai. Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan lewat android Mobile Bea Cukai. 

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI oleh turis asing tetap mengikuti ketentuan, yakni maksimal 2 unit ponsel untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. 

Selain itu, perlu dipahami bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) juga diberikan atas registrasi IMEI ponsel yang dilakukan di fasilitas bea cukai terminal kedatangan internasional. 

Fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI yang diberikan senilai maksimal US$500. 

Setelah kewajiban pabean atas perangkat telekomunikasi tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam, alias 2 hari setelah pendaftaran.

Data IMEI telah teregistrasi di Bea Cukai jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo

Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum dapat digunakan untuk melakukan akses jaringan, pemilik perangkat disarankan untuk mencoba dengan SIM card lain. Jika tetap belum mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung menghubungi Kemenkominfo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.