Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) turut berimplikasi terhadap penunjukan kuasa, baik kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun pihak lain.
Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa konsultan yang dapat ditunjuk sebagai kuasa ialah yang terdaftar di DJP dan tervalidasi dengan data SIKOP.
"Untuk kuasa (konsultan pajak) harus mengajukan diri sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa melalui akun coretax miliknya," tulis DJP, dikutip pada Senin (23/12/2024).
Dalam pelaksanaannya, penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa dapat diinisiasi oleh wajib pajak selaku pemberi kuasa atau oleh konsultan pajak yang sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP sebagai penerima kuasa.
Penunjukan konsultan pajak selaku kuasa membutuhkan persetujuan dari kedua pihak dan harus ditandatangani secara elektronik. Saat ini, coretax sudah terhubung dengan sistem Perum Peruri untuk mendukung pembubuhan e-meterai.
Lebih lanjut, coretax juga memungkinkan wajib pajak menunjuk pihak lain sebagai kuasa. Pihak lain dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila memenuhi regulasi terkait dengan kuasa wajib pajak. Namun, panduan coretax tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi dimaksud.
Dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain adalah jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu.
"Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak dimaksud dapat menunjuk keluarganya sebagai kuasa wajib pajak sepanjang sudah terdaftar dalam family tax unit atau data unit keluarga dengan status bukan tanggungan.
Keluarga yang bukan merupakan bagian dari data unit keluarga juga bisa ditunjuk sebagai kuasa dari wajib pajak orang pribadi sepanjang memenuhi regulasi yang berlaku terkait kuasa wajib pajak.
Merujuk pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, wajib pajak dimungkinkan untuk menunjuk suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (rig)