PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 09:54 WIB
Tunggakan Rp740 Miliar, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar program pemutihan pajak berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat Gubernur Safrizal ZA mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemprov juga berharap program itu mampu mendorong masyarakat membayarkan tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp740 miliar.

"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi. Ditunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan, sampai lupa bayar," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Safrizal mengatakan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor sempat mencapai Rp900 miliar. Setelah disisir, terdapat data yang terduplikasi sehingga nilai tunggakan pajaknya kini menjadi Rp740 miliar.

Dia menjelaskan program pemutihan tersebut terdiri atas penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tunggakan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sementara pada tahun berjalan, pajak tetap akan dipungut 100%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Program pemutihan tersebut berlaku selama 2 bulan, mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. "[Insentif] ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir jurnalkalimantan.com.

Safrizal menambahkan periode program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dia berharap program tersebut dapat mendatangkan tambahan penerimaan daerah untuk Kalsel.

Menurutnya, pajak daerah yang terhimpun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti pengadaan oksigen dan obat. Pajak daerah juga digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan