Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - KPP Pratama Medan Timur, Kota Medan terpaksa melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak pada awal Agustus lalu.
Kegiatan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Timur ini dilakukan karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang senilai sekitar Rp300 juta. Aset yang disita berupa 1 unit truk Isuzu milik wajib pajak badan atas nama PT PBR.
"Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," tulis KPP Pratama Medan Timur dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (23/8/2022).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan, tindakan sita atas aset wajib pajak oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur adalah bukti keseriusan otoritas dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Aksi ini, dilansir MNC Trijaya, juga diharapkan memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.
Kendati begitu, Eddi menekankan petugas pajak tetap mengutamakan pendekatan persuasif terhadap para penunggak pajak. Bagaimanapun, ujarnya, tujuan akhirnya adalah pengamanan penerimaan negara.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (sap)