KPP PRATAMA CIMAHI

Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Sedan Toyota Milik WP Akhirnya Dilelang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 13:00 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Sedan Toyota Milik WP Akhirnya Dilelang

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melelang barang sitaan pajak secara daring melalui situs www.lelang.go.id pada 7 Desember 2023.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Wardani Rahendra mengatakan aset yang berhasil dilelang tersebut berupa 1 unit kendaraan roda empat, yaitu mobil sedan Toyota Corolla Altis, dengan nilai penawaran Rp77,67 juta.

“Semoga barang sitaan pajak ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Untuk diketahui, aset tersebut disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik. Adapun tindakan penagihan aktif dalam rangka mencairkan tunggakan pajak tersebut sesuai dengan amanat UU No. 19/2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.

Sebelum penyitaan, juru sita telah melakukan kegiatan penagihan aktif dan tindakan persuasi. Namun, tunggakan pajak beserta biaya penagihannya tak juga dilunasi penunggak pajak sehingga dilakukan penyitaan aset penunggak pajak tersebut.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS