KABUPATEN BULELENG

Tunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, SPPT PBB Bakal Diblokir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 11:51 WIB
Tunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, SPPT PBB Bakal Diblokir

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lebih dari 5 tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan rapat dengan Komisi III DPRD menyepakati rencana pemblokiran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk tunggakan lebih dari 5 tahun.

"Kebijakan pemblokiran SPPT PBB ini akan dikeluarkan kebijakannya oleh BPKPD, terutama untuk wajib pajak yang sudah menunggak 5 tahun ke atas," katanya, dikutip pada Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pemblokiran dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah piutang PBB-P2 yang konsisten naik setiap tahun. Dengan adanya pemblokiran SPPT PBB-P2, masyarakat akan mengalami kendala saat mengurus administrasi pertanahan.

Gede memberi contoh urusan administrasi pertanahan yang akan terhambat salah satunya terjadi ketika tanah atau bangunan akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Menurutnya, proses jual-beli tanah tidak akan diproses jika tunggakan pajak belum dilunasi oleh pemilik.

Dia menjabarkan total angka piutang PBB-P2 di Kabupaten Buleleng mencapai Rp88,9 miliar dalam 5 tahun terakhir. Upaya penagihan aktif BPKPD Buleleng baru berhasil mengamankan penerimaan senilai Rp1,6 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sebagian besar piutang PBB-P2 di Kabupaten Buleleng merupakan warisan atau pelimpahan dari Ditjen Pajak (DJP). Piutang sudah ada saat kewenangan memungut pajak dialihkan kepada pemerintah daerah. Jumlah pelimpahan piutang PBB-P2 tercatat senilai Rp75 miliar.

Gede mengatakan upaya validasi dan penagihan aktif sering menemui kendala. Persoalan klasik antara lain terkait dengan data administrasi terkait objek dan subjek PBB-P2. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak sehingga saat ditagih merasa tidak memiliki utang PBB-P2.

"Kami sering berdebat dengan wajib pajak dan kita minta bukti pembayarannya, sebagian besar tidak mau membayar. Tahun kemarin ada yang kami hapus," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam