Ilustrasi.
SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lebih dari 5 tahun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan rapat dengan Komisi III DPRD menyepakati rencana pemblokiran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk tunggakan lebih dari 5 tahun.
"Kebijakan pemblokiran SPPT PBB ini akan dikeluarkan kebijakannya oleh BPKPD, terutama untuk wajib pajak yang sudah menunggak 5 tahun ke atas," katanya, dikutip pada Selasa (24/11/2020).
Pemblokiran dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah piutang PBB-P2 yang konsisten naik setiap tahun. Dengan adanya pemblokiran SPPT PBB-P2, masyarakat akan mengalami kendala saat mengurus administrasi pertanahan.
Gede memberi contoh urusan administrasi pertanahan yang akan terhambat salah satunya terjadi ketika tanah atau bangunan akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Menurutnya, proses jual-beli tanah tidak akan diproses jika tunggakan pajak belum dilunasi oleh pemilik.
Dia menjabarkan total angka piutang PBB-P2 di Kabupaten Buleleng mencapai Rp88,9 miliar dalam 5 tahun terakhir. Upaya penagihan aktif BPKPD Buleleng baru berhasil mengamankan penerimaan senilai Rp1,6 miliar.
Sebagian besar piutang PBB-P2 di Kabupaten Buleleng merupakan warisan atau pelimpahan dari Ditjen Pajak (DJP). Piutang sudah ada saat kewenangan memungut pajak dialihkan kepada pemerintah daerah. Jumlah pelimpahan piutang PBB-P2 tercatat senilai Rp75 miliar.
Gede mengatakan upaya validasi dan penagihan aktif sering menemui kendala. Persoalan klasik antara lain terkait dengan data administrasi terkait objek dan subjek PBB-P2. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak sehingga saat ditagih merasa tidak memiliki utang PBB-P2.
"Kami sering berdebat dengan wajib pajak dan kita minta bukti pembayarannya, sebagian besar tidak mau membayar. Tahun kemarin ada yang kami hapus," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)