KABUPATEN SIAK

Tukar Data, Kanwil DJP Riau Gandeng Pemkab Siak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 16:20 WIB
Tukar Data, Kanwil DJP Riau Gandeng Pemkab Siak

Rombongan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau saat mengunjungi kediaman Bupati Siak. (Foto: Halloriau.com) 

SIAK, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Provinsi Riau dan Kepulauan Riau mengajak Pemerintah Kabupaten Siakuntuk saling bertukar data dan mendata objek pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak pusat dan juga pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau Edward Hamonangan Sianipar saat menemui Bupati SiakSyamsuar, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Siak Sri Indrapura.

“Siang ini saya menerima kunjungan Pak Edward Hamonangan Sianipar bersama rombongan untuk menjalin silaturahmi. Beliau mendapat amanah baru dalam jabatannya saat ini untuk menjalin sinergi dalam rangka mendorong pendapatan pajak,” kata Bupati Siak Syamsuar, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ia menambahkan sinergi antarinstitusi pemerintah sangat diperlukan sehingga pendapatan pajak bisa semakin dioptimalkan. Kedua institusi ini akan bersama-sama mendorong penerimaan pajak dengan mengoptimalkan potensi pajak yang ada.

“Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau bersama Pemkab Siak ingin bersinergi mengoptimalkan sumber penerimaan pajak. Ini strategi yang paling penting dalam mendorong pendapatan pajak, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah,” sambungnya.

Syamsuar mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi dalam rangka mendorong pendapatan pajak. Diharapkan dengan sinergi dengan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau diharapkan mampu memberi dampak positif pada pendapatan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Di samping menjalin sinergi, seperti dilansir halloriau.com, kunjungan Kakanwil Ditjen Pajak Provinsi Riau Edwar Hamonangan Sianipar juga sebagai silaturahmi antar institusi. Pasalnya, Edwar baru saja dipindahtugaskan dari Kantor Pusat DJP di Jakarta ke Riau.

Seusai kunjungan tersebut, Edward beserta rombongan melanjutkan kunjungannya ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Siak dalam rangka mengenal lebih dekat khasanah Budaya Melayu Siak melalui ragam cinderamata dan kerajinan khas lokal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara