QATAR

Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 16:13 WIB
Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Berlakukan 'Pajak Dosa' 100%

Ilustrasi. 

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar mengenakan ‘pajak dosa’ (sin tax) mencapai 100% mulai 1 Januari 2019. Hal ini membuat harga minuman beralkohol naik dua kali lipat menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di negara tersebut.

Salah satu pejabat pemerintah membenarkan pengenaan ‘pajak dosa’ itu. Tidak mengherankan jika muncul antrean panjang karena konsumen ingin membeli dengan harga yang masih lebih murah sebelum dikenakan ‘pajak dosa’.

“Itu [pengenaan sin tax 100%] benar,” ujarnya, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Adapun perusahaan yang terdampak cukup keras terhadap kebijakan ini adalah Qatar Distribution Company. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan satu-satunya perusahaan penyedia minuman beralkohol di Qatar.

Walaupun demikian, pada akhirnya Qatar Distribution Company memutuskan untuk mengubah sebagian besar daftar harga minuman beralkohol, meliputi bir, anggur (wine) dan sebagainya dalam semalam. Kemudian, perusahaan itu menyebarluaskan daftar harga baru melalui media sosial.

Penyebaran informasi harga baru tersebut untuk mengedukasi para konsumen agar memahami adanya kenaikan harga yang sangat signifikan baik pada minuman beralkohol maupun minuman yang berpotensi merusak kesehatan.

Baca Juga:
Ini Desain Pita Cukai 2024, Anda Sudah Pernah Lihat?

Sementara itu, konsumen minuman beralkohol di Qatar harus memiliki izin untuk melakukan pembelian. Masyarakat masih boleh mengonsumsi minuman beralkohol baik di bar, klub, maupun hotel berlisensi. Namun, hal itu masih dilarang jika dilakukan di tempat umum.

Persoalan minuman keras di Qatar cenderung menjadi hal yang sensitif jelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022. Para kritikus mengatakan retribusi diperkenalkan sebagai upaya untuk mengklaim kembali uang yang telah dihabiskan untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?