INSENTIF FISKAL

Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 21 Januari 2019 | 16:24 WIB
Tren Pemberian Insentif Pajak R&D Meningkat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tren pemberian insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan di negara-negara OECD mengalami peningkatan.

Dalam laporan ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan tren pada tingkat global, terutama negara-negara OECD, tentang pemberian insentif untuk penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

OECD mencatat insentif pajak untuk R&D telah menjadi instrumen kebijakan yang mulai digunakan oleh banyak negara untuk mempromosikan dan memperkuat bisnis R&D itu sendiri. Selang hampir 2 dekade terakhir, jumlah yurisdiksi yang memberikan insentif untuk R&D makin banyak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Pada 2018, sebanyak 30 dari 36 yurisdiksi OECD menawarkan keringan pajak untuk pengeluaran R&D, dibandingkan dengan 19 yurisdiksi pada 2000,” tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Senin (21/1/2019).

Mayoritas yurisdiksi menggunakan kombinasi dukungan langsung dan keringanan pajak dengan bauran kebijakan yang bervariasi. Pada 2006, rata-rata insentif pajak untuk R&D mengambil porsi 36%. Sisanya, yakni 64% berupa dukungan langsung. Pada 2016, porsi penggunaan insentif pajak naik menjadi 46%.

Volume dukungan pajak untuk R&D negara-negara OECD, masih dalam laporan tersebut, mengalami peningkatan 70% selama satu decade terakhir hingga mencapai US$45 miliar (sekitar Rp640,5 triliun). Dukungan langsung pun meningkat 10% menjadi US$52 miliar (sekitar Rp739,8 triliun) pada 2016.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

“Hal ini disebabkan penyerapan yang lebih tinggi dan peningkatan keringanan pajak untuk R&D. Dalam beberapa tahun terakhir, tren telah stabil,” katanya.

Di dalam negeri, pemerintah berencana memberikan insentif super deductible tax untuk pendidikan vokasi serta R&D. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut tak kunjung direalisasikan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan insentif ini, setiap biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk kegiatan vokasi atau R&D dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan antara satu hingga dua kali lipatnya. Namun, keputusan formula tersebut hingga saat ini masih belum pasti. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara