PEMILIHAN LEGISLATIF

Transparansi Pajak Caleg Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 18:47 WIB
Transparansi Pajak Caleg Tingkatkan Kualitas Demokrasi Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Kamis (13/9/2018) (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi pajak menjadi salah satu instrumen yang bisa dipakai publik untuk menentukan kualitas calon anggota legislatif.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan transparansi calon anggota legislatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya bisa menjadi acuan dalam memilih. Transparansi itu bisa dilakukan dengan mengungkap surat pemberitahuan (SPT) di depan publik secara sukarela.

“Ketika SPT dibuka, maka masyarakat bisa lihat jumlah pajak yang dibayar dan aset yang dimiliki. Akan ketahuan wajar atau tidak harta yang dimiliki dengan kewajiban pajaknya,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dalam diskusi bertajuk ‘Caleg Hebat, Taat Pajak: Membedah Indeks Ketaatan Pajak bagi Calon Anggota Legislatif 2019’, Darussalam berujar pengungkapan SPT akan memberikan efek ganda pada kualitas demokrasi, baik dari sisi partisipasi masyarakat maupun calon anggota legislatif.

Pengungkapan SPT juga disebut sebagai upaya memberi keteladanan. Namun, langkah ini hanya keluar ketika ada itikad dari calon anggota legislatif untuk membuka laporan perpajakannya. Kondisi ini setidaknya karena dipengaruhi oleh dua faktor.

Pertama, adanya hukum positif di Indonesia yang menjaga kerahasian data setiap wajib pajak (WP), termasuk calon anggota legislatif. Kedua, belum terbentuknya budaya transparansi dalam ranah politik praktis di Tanah Air.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Aspek hukum itu diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam beleid itu, setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain terkait segala yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

Oleh karena itu, budaya transparansi melalui pembukaan data pajak secara sukarela idealnya ditumbuhkembangkan di Indonesia. Praktik ini sudah terjadi di Amerika Serikat, terutama saat seseorang akan maju dalam pemilihan presiden.

“Tradisi mengungkapkan SPT ini memberikan informasi berharga kepada publik. Tradisi kandidat presiden untuk mengungkapkan SPT kepada publik telah berlangsung secara rutin sejak 1981 di Amerika Serikat,” imbuh Darussalam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi