KABUPATEN BADUNG

Transformasi Sistem Administrasi Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Juli 2017 | 08:16 WIB
Transformasi Sistem Administrasi Pajak Dimulai Penandatanganan Project Charter antara Bapenda Kabupaten Badung dengan PT Carstenz Technology Indonesia (Foto: Pemkab Badung)

BADUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung menandatangani kerja sama dengan Carstenz Technology Indonesia dalam menerapkan program Tax Revenue Administration Modernization and Policy Improvement in Local Governments (TRAMPIL).

Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Badung I Made Sutama dan Direktur Utama Carstenz Gito Wahyudi pekan lalu. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Lisbon Sirait.

I Nyoman Giri Prasta mengatakan kerja sama ini dalam rangka memberi dukungan dalam mentransformasi Bapenda Badung menjadi administrasi pajak daerah yang modern, efisien dan kredibel melalui peningkatan kualitas layanan agar dapat memaksimalkan kepatuhan pajak sukarela.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

“Proyek ini menandakan dimulainya transformasi sistem administrasi pajak di Badung. Proyek ini juga mendukung pemerintah pusat memperbaiki mobilisasi pendapatan daerah dan membangun kapasitas dalam menerapkan sistem kerja yang baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6).

I Nyoman Giri Prasta menambabhkan hal tersebut merupakan bukti komitmen yang kuat baik dari pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan penerimaan asli daerah melalui perbaikan kebijakan dan modernisasi administrasi pajak daerah.

“Salah satu komponen penting yang perlu mendapat prioritas dalam modernisasi administrasi pajak daerah adalah pengkinian data potensi pajak sehingga memampukan Bapenda Badung dalam menjalankan fungsi perpajakan secara lebih sistematis dan akurat,” katanya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak