PMK 68/2022

Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:00 WIB
Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger yang berada di luar negeri saat ini masih belum diwajibkan untuk memungut pajak atas transaksi aset kripto melalui exchanger tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, exchanger luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sehingga pemungutan PPN belum dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak," ujar Frans dalam webinar Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN, dikutip Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Meski belum ada pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto melalui exchanger asing, wajib pajak perlu melakukan pencatatan atas aset kripto yang dimiliki dan transaksi aset kripto yang dilakukan untuk selanjutnya dicantumkan dalam SPT Tahunan.

"Kalau [exchanger] tidak terdaftar di Indonesia dan belum dipungut pajaknya, maka harus dicantumkan sebagai penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku," ujar Frans.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sesuai dengan PMK 60/2022.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Bila exchanger asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, exchanger tersebut secara otomatis langsung ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bersifat final.

Untuk diketahui, kewajiban exchanger untuk memungut PPh Pasal 22 final dan PPN telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Bila penjualan aset kripto dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto. Tarif PPN yang berlaku sebesar 0,11% bila aset kripto dibeli melalui exchanger terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger tak terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,22%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif