PEMILU 2024

Tom Lembong Ungkap Alasan Anies-Imin Targetkan Tax Ratio Konservatif

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 10:30 WIB
Tom Lembong Ungkap Alasan Anies-Imin Targetkan Tax Ratio Konservatif

Tom Lembong berswafoto. (sumber: Instagram pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan peningkatan rasio pajak (tax ratio) pajak yang konservatif ketimbang 2 pasangan calon lainnya.

Co-captain Timnas AMIN Thomas (Tom) Lembong mengatakan Anies-Muhaimin menjanjikan peningkatan tax ratio dari 10% menjadi sebesar 13% hingga 16%. Menurutnya, penetapan target tax ratio yang konservatif cenderung lebih mudah tercapai tanpa menambah beban pajak kepada rakyat.

"Target rasio pajak yang konservatif itu yang membuat kami pede [percaya diri] kita bisa mencapai atau meningkatkan rasio pajak tanpa meningkatkan tarif pajak," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (26/1/2024)..

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Tom mengatakan pasangan Anies-Muhaimin target tax ratio yang diusung pasangan Anies-Muhaimin memang lebih rendah dari 2 pasangan calon lainnya. Pasangan calon Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud menyatakan bakal meningkatkan tax ratio sebesar 2 kali lipat atau menjadi sekitar 20%.

Dalam hitungannya, menaikkan target tax ratio hingga 20% tidak mungkin tercapai dalam 5 tahun.

Dia menjelaskan Anies-Muhaimin ingin menerapkan paradigma kebijakan pajak yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat. Dengan target tax ratio yang konservatif, upaya optimalisasi penerimaan dapat dilaksanakan tanpa melakukan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Upaya optimalisasi penerimaan pajak yang bakal dilaksanakan Anies-Muhaimin lebih menyasar kelompok kaya di Indonesia. Oleh karena itu, pasangan calon tersebut mewacanakan pajak warisan dan pajak kekayaan.

Selain itu, windfall profit tax juga dikaji karena dinilai bakal efektif membidik para konglomerat dan konglomerasi yang selama ini menikmati superprofit. Keuntungan di atas batas wajar tersebut bahkan biasanya dihimpun saat harga komoditas melambung, yang di saat bersamaan menekan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Dengan menyasar kelompok kaya, Tom melanjutkan kebijakan pajak akan dapat lebih berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah. Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni menurunkan tarif pajak penghasilan untuk kelompok menengah.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat naik kelas, setelah selama ini dibebani oleh biaya pangan tinggi, lapangan kerja yang susah, serta penghasilan stagnan.

"Kalau kita genjot lagi pajak, itu malah makin membebani ekonomi yang sudah melambat," ujarnya.

Transkrip lengkap wawancara dengan Tom Lembong bisa disimak melalui artikel berikut ini, Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut