KOTA BATU

Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 17:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Tarif Pajak Air Tanah Dipangkas Jadi 5 Persen

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu menurunkan tarif pajak air tanah dari yang sebelumnya sebesar 15% menjadi 5%.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan Kota Batu menjadi kabupaten/kota dengan tarif pajak air tanah terendah se-Jawa Timur seiring dengan penurunan tarif tersebut.

"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Aries menuturkan pajak air tanah dikenakan berdasarkan hasil perkalian antara harga air baku dan bobot air tanah. Adapun harga air telah ditetapkan dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah dalam Pergub Jawa Timur Nomor 2/2022.

Tarif pajak air tanah sebesar 5% pada Perda Kota Batu Nomor 4/2023 diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik yang terkait dengan penggunaan air tanah.

"Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan makin meningkat kepada masyarakat," ujar Aries seperti dilansir suarasurabaya.net.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memungkinkan pemda mengenakan pajak air tanah dengan tarif maksimal sebesar 20%.

Pengambilan air tanah yang dikecualikan dari objek pajak antara lain pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, untuk pengairan pertanian rakyat, untuk perikanan rakyat, untuk peternakan, untuk keperluan keagamaan, dan untuk kegiatan lain yang diatur dengan perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas