PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Pelayanan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 September 2020 | 08:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews – Masyarakat Maluku kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui kantor pos terdekat seiring dengan disepakatinya kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Maluku dan pihak terkait lainnya.

“Ini [perjanjian kerja sama] merupakan bentuk komitmen kami Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian untuk terus mengembangkan pelayanan untuk masyarakat,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Sigit Harismun, dikutip Selasa (29/9/2020)

Penandatanganan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku, Ditlantas Polda Maluku, PT Jasa Raharja Maluku dan PT Pos Indonesia itu juga bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Menurut Sigit, kerja sama tersebut bertujuan untuk mensinergikan program intensifikasi layanan pembayaran PKB untuk masyarakat Maluku, sekaligus memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dengan program ini, masyarakat di desa tidak perlu jauh-jauh datang membayar pajak kendaraan. Namun, bisa dengan membayar di kantor pos yang ada di desanya dan sebentar lagi hal tesebut dapat terwujud,” tutur Sigit seperti dilansir terasmaluku.com.

Penandatanganan PKS mengenai sinergitas program intensifikasi pembayaran layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran masyarakat di wilayah Provinsi Maluku.

Dalam acara penandatanganan kerja sama, Pemprov Maluku juga menggelar pemberian bantuan kepada Putra Putri Bintara Ditlantas. Bantuan tersebut diberikan untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara