KPP PRATAMA MAROS

Tindaklanjuti Permohonan Pengusaha, Kantor Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tindaklanjuti Permohonan Pengusaha, Kantor Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

MAROS, DDTCNews – KPP Pratama Maros mengadakan kegiatan kunjungan ke lokasi wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada 27 Juli 2022 sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Anggota tim verifikasi lapangan KPP Pratama Maros Fadel menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menguji kebenaran data permohonan yang telah dilampirkan ketika melakukan permohonan di KPP dengan keadaan wajib pajak di lapangan.

“Wajib pajak juga akan diwawancara terkait dengan kegiatan usahanya,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Fadel, tim juga menjelaskan beberapa kewajiban PKP di antaranya seperti pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Lalu, PKP juga wajib untuk menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran ternyata lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang. PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak.

Menurut Fadel, apabila terdapat wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan kewajiban perpajakannya maka wajib pajak dapat menghubungi via whatsapp nomor layanan KPP Pratama Maros di 0811461809.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan disampaikannya beberapa kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, KPP Pratama Maros berharap wajib pajak dapat memahami dan memenuhi kewajibannya sebagai PKP.

PKP merupakan pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU PPN.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya