KMK 483/KMK.03/2020

Tim Pelaksana Dibentuk, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Target Waktu PSIAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 19:40 WIB
Tim Pelaksana Dibentuk, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Target Waktu PSIAP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system tidak mengalami perubahan target rampung pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembentukan tim pelaksana PSIAP pada awal November 2020 tidak untuk mempercepat proses. Tim PSIAP, sambungnya, dibentuk untuk memastikan proses pembaruan berjalan sesuai rencana otoritas.

"Ini tidak dalam konteks mempercepat, tetapi memang untuk pembangunan coretax system diperlukan tim yang khusus untuk mendesain dan mendetailkan berbagai proses bisnis," katanya, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Hestu menjelaskan secara umum kerja tim pelaksana PSIAP akan berkolaborasi dengan tim pengembang sistem yang berkutat kepada aspek teknis pembaruan coretax. Dengan demikian, proses pembaruan sistem dapat berjalan untuk memenuhi kebutuhan proses bisnis dan aspek teknis pelaksanaan sistem.

Oleh karena itu, tim PSIAP harus memiliki SDM yang secara khusus mengerjakan proses pembaruan. Dengan demikian, otoritas berharap pegawai yang terlibat dalam proyek coretax dapat fokus dalam bekerja dan dapat menyelesaikan proyek tepat waktu.

"Ini pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan rutin. Oleh karena itu, dibentuk dedicated team tersebut agar fokus mengerjakan core tax system," terangnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju