PMK 85/2019

Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Februari 2020 | 06:01 WIB
Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Gedung Kementerian Keuangan. (Ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, meminta agar seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fokus pada laporan terkait dengan kewajiban pajak.

Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2019. Melalui PMK itu Menkeu mengubah beberapa ketentuan dalam PMK No.64/PMK.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

“Dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara wajib melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Ditjen Perimbangan Keuangan serta membuat e-billing,” jelas Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandar Lampung, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

Untuk itu, sambung Badri, saat ini Dana Bagi Hasil tidak akan disalurkan apabila pemerintah daerah tidak memberikan laporan tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga mengungkapkan perubahan tersebut telah berlaku mulai 2020.

Lebih lanjut, Badri menuturkan laporan yang juga perlu diperhatikan adalah terkait dengan distribusi gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Pasalnya, apabila tidak menyerahkan laporan dan belum membayarkan gaji ASN maka transfer dana terkait dengan gaji tidak diberikan.

“Tahun ini semua harus dilaporkan, termasuk juga gaji dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan terlebih dahulu. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau gaji tersebut tidak disalurkan, maka bulan depan dana dari pusat distop,” jelasnya.

Baca Juga:
Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Badri juga menjelaskan apabila bendahara tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang ada, beleid itu memberikan kewenangan pada Menkeu untuk menunda penyaluran dana. Bahkan, Menkeu juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan anggaran.

“Jadi kita tidak boleh lagi menahan dana di kas daerah. Sementara, sebelumnya tergantung kebijakan daerah termasuk juga soal DBH,” ujar Badri

Untuk itu, pemerintah kota menyelenggarakan sosialisasi agar bendahara pemerintah di Kota Bandar Lampung dapat memahami regulasi yang baru. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat pada kelancaran dana transfer dari pusat

“Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan bagian keuangan itu paham atas ketentuan yang baru,” pungkasnya, seperti dilansir netizenk.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

DJP Serahkan 3 Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

Jumat, 15 Maret 2024 | 12:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MAGELANG

Sebar 1,09 Juta SPPT PBB-P2, Pemkab Minta WP Segera Bayar Pajak

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi