PROVINSI DKI JAKARTA

Threshold Pajak Restoran di DKI Jakarta Naik Jadi Rp42 Juta per Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 16:30 WIB
Threshold Pajak Restoran di DKI Jakarta Naik Jadi Rp42 Juta per Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas atau threshold pengenaan pajak restoran yang berlaku di DKI Jakarta dinaikkan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) Perda 1/2024, penjualan makanan/minuman dikecualikan dari pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman apabila peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan.

"Dikecualikan dari objek PBJT…yaitu penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Walau demikian, batasan peredaran usaha pada Pasal 45 ayat (2) huruf a tersebut tidak berlaku untuk penjualan makanan/minuman yang dilakukan secara insidental.

Dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran, fasilitas pengecualian makanan/minuman dari objek pajak restoran diberikan jika peredaran usaha restoran dalam setahun tidak lebih Rp200 juta. Nominal tersebut setara dengan Rp16,6 juta per bulan.

Tarif PBJT atas makanan/minuman dalam Perda 1/2024 ditetapkan sebesar 10%, masih sama seperti tarif pajak restoran yang berlaku berdasarkan perda sebelumnya.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dasar pengenaan PBJT makanan/minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman. Bila pembayaran dilakukan menggunakan voucer, dasar pengenaan PBJT adalah sebesar nilai rupiah pada voucer tersebut.

Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perda 1/2024, Perda 11/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD