FILIPINA

Terlampau Rendah, Filipina Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Minol

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terlampau Rendah, Filipina Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Minol

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memberikan sinyal untuk menaikkan tarif cukai atas sejumlah barang di antaranya seperti produk hasil tembakau, vape, dan minuman beralkohol (minol).

Kepala ekonom Kementerian Keuangan Gil Beltran mengatakan masih ada ruang untuk menaikkan cukai pada produk-produk tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif akan makin menurunkan konsumsi barang kena cukai sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

"Tarif cukai masih sangat rendah di negara kita. Masih ada ruang untuk meningkatkan beberapa di antaranya," katanya, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Beltran menuturkan pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr memang berencana memperkenalkan jenis pajak atau barang kena cukai baru. Namun, rencana itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, ketika ekonomi belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

Dalam jangka pendek, ia menilai kenaikan tarif cukai pada sejumlah barang dapat menjadi alternatif kebijakan optimalisasi penerimaan.

Pada pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya, Kemenkeu sudah berencana menyetarakan tarif cukai minuman beralkohol aneka rasa (alcopop) dengan minuman beralkohol hasil fermentasi. Selain itu, ada rencana menaikkan tarif cukai rokok dan rokok elektrik pada 2024.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Seperti dilansir business.inquirer.net, pemerintahan Duterte telah menaikkan cukai beberapa kali untuk meningkatkan pendapatan. Penerimaan dari cukai itu kemudian dipakai untuk membiayai program perawatan kesehatan universal.

Pemerintahan Marcos juga berjanji bakal melanjutkan langkah tersebut demi memperoleh tambahan pendapatan P91,4 miliar pendapatan setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?