Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb yang berkunjung ke lokasi usaha WP di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (foto: Ditjen Pajak)
BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan langkah pengawasan, terlebih menjelang tutup tahun fiskal 2021. Salah satu cara yang ditempuh otoritas adalah dengan melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak.
Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini. Petugas dari unit vertikal DJP tersebut melakukan kunjungan ke wajib pajak yang memiliki usaha moulding atau industri manufaktur. Kunjungan dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Johandhiyahya Beta Ardhi dan Chantia Riva Siallagan.
Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Outstanding atas nama wajib pajak. "Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak," tulis KPP Pratama Tanjung Redeb dalam keterangan pers, dikutip Senin (20/12/2021).
Perwakilan wajib pajak Gatot Susanto selaku Direktur CV G4 Gading pun menyambut kedatangan tim KPP Pratama Tanjung Redeb dengan kooperatif. Pihaknya secara kooperatif menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan petugas pajak yang berkunjung.
Salah satu AR yang bertugas, Chantia, juga menyampaikan terima kasihnya kepada wajib pajak yang sudah kooperatif menyediakan informasi yang dibutuhkan otoritas. Menurutnya, keterbukaan yang disampaikan wajib pajak ini juga menjadi pembelajaran bagi KPP Pratama Tanjung Redeb dalam meningkatkan pelayanan terkait konsultasi dan edukasi perpajakan.
"Tentunya hal ini dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami," pungkas Chantia.
Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Adapun dalam pelaksanaan, kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh AR dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. (sap)