KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:25 WIB
Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak memanfaatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai fasilitas untuk memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan dan terhindar dari risiko pemeriksaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan SP2DK tidak serta merta terbit dan dikirim kepada wajib pajak. Dia menjelaskan proses diawali dengan kegiatan pengawasan melalui penelitian atas kepatuhan wajib pajak. Jika fiskus membutuhkan klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki maka dapat diterbitkan SP2DK kepada wajib pajak.

"Jadi, ini bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh KPP dan diawali dengan penelitian atas kepatuhan pembayaran dan laporan yang disampaikan wajib pajak. Jika dari penelitian tersebut masih ada aspek perlu diklarifikasi maka bisa diterbitkan SP2DK," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Wajib pajak diimbau agar kooperatif saat SP2DK dikirim. Menurutnya, terbitnya SP2DK merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menjelaskan dan memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan jika ada kesalahan atau kelalaian saat penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

John menyampaikan banyak manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak jika mendapatkan SP2DK dari otoritas. Pertama, sebagai kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rezim self assessment.

Kedua, dapat terhindar dari potensi dilakukan pemeriksaan sebagai lanjutan dari laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Oleh karena itu, SP2DK dapat berjalan efektif sebagai alat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban tambahan seperti yang terjadi dalam pemeriksaan pajak.

Dengan instrumen ini, sambungnya, wajib pajak dan DJP akan sama-sama diuntungkan. Pasalnya, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi untuk otoritas dapat ditekan dengan penyelesaian melalui LHP2DK tanpa usulan pemeriksaan atau dilakukan pemeriksaan bukti awal permulaan (Bukper).

"Sehingga LHP2DK tanpa ada usulan pemeriksaan dan bukper, banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak seperti menghemat waktu dan tenaga apabila hal tersebut dapat diselesaikan dalam tahap SP2DK," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan