KANWIL DJP JAWA BARAT I

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Januari 2024 | 13:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka berinisial DSD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka DSD bersama tersangka yang telah diserahkan sebelumnya, EDT, diduga secara sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif melalui CV BN.

"Tindak pidana yang dilakukan DSD bersama tersangka lainnya menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp10,65 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Berkas perkara atas tersangka EDT telah dinyatakan lengkap pada 29 November 2023. Penerbitan faktur pajak fiktif dilakukan oleh DSD bersama EDT pada masa pajak November 2018 hingga Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada 2018 dan 2019.

Tersangka DSD ditengarai melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP sekaligus Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Agar terhindar dari pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Namun, tersangka harus terlebih dahulu melunasi kerugian negara sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah denda sebesar 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," kata Erna. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya